Ahmad Dhani dan Once Mekel Bahas Royalti Bersama, Ini Hasilnya
- VIVA Grup
VIVA Bandung – Ahmad Dhani dan beberapa musisi lain yang mengaku tergabung dalam Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 April 2023, kemarin.
Mereka mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak kementerian terkait beberapa isu krusial seputar musik dan langsung menggelar konferensi pers.
Selain Ahmad Dhani dan Komposer Bersatu, turut hadir penyanyi solo Tanah Air, Once Mekel, di kantor Kemenkumham. Usai konferensi pers, Ahmad Dhani dan Once diwawancara secara bersamaan.
Mereka berdua sempat berdebat secara langsung tentang permasalahan izin membawakan lagu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Perdebatan antara Ahmad Dhani dan Once ini berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-undang tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Bagi Once, Pasal 23 bersifat khusus dan pasal 9 bersifat umum.
"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah Pasal khusus terhadap Pasal 9. Ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan soal hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," kata Once.
Merasa tidak sepakat, Ahmad Dhani menyanggah pendapat Once. Menurut Ahmad Dhani, Pasal 23 yang dipegang teguh oleh Once itu bermasalah.