Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Denda Rp1,5 Miliar Menanti
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:20 WIB
Sumber :
VIVABandung – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.
Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 ini menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini bermula dari tiga konser yang digelar di klub malam milik HW Group.
Kronologi lengkap menunjukkan bahwa Agnez Mo tampil di tiga lokasi berbeda pada Mei 2023.
Pertama di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei, dilanjutkan di H Club Jakarta pada 26 Mei, dan terakhir di HW Superclub Bandung pada 27 Mei.
Dalam setiap penampilannya, Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" yang merupakan karya Ari Bias.
Halaman Selanjutnya
Permasalahan muncul ketika Ari Bias mengklaim bahwa penggunaan lagunya dalam acara komersial tersebut tidak mendapat izin.