Agnez Mo Kalah di Pengadilan, Denda Rp1,5 Miliar Menanti

Agnez Mo
Sumber :
  • Pinterest

VIVABandungPengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias.

Dari Surabaya ke Bandung, Jejak Konser Agnez Mo Berujung Gugatan

Putusan yang dijatuhkan pada 30 Januari 2025 ini menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.

Kasus ini bermula dari tiga konser yang digelar di klub malam milik HW Group.

Agnez Mo Buka Suara Lewat Podcast, Ini Pembelaan Lengkapnya!

Kronologi lengkap menunjukkan bahwa Agnez Mo tampil di tiga lokasi berbeda pada Mei 2023.

Pertama di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei, dilanjutkan di H Club Jakarta pada 26 Mei, dan terakhir di HW Superclub Bandung pada 27 Mei.

Ahmad Dhani Angkat Bicara, Sindir Keuntungan Miliaran Agnez Mo

Dalam setiap penampilannya, Agnez Mo menyanyikan lagu "Bilang Saja" yang merupakan karya Ari Bias.

Halaman Selanjutnya
img_title