Terkuak Perjanjian Cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah: Tidak Boleh…
- intipseleb.com
Viva Bandung – Keluarga Ari Wibowo harus berantakan. Dirinya gugat cerai istri tercinta Inge Anugrah dengan berbagai alasan. Keduanya harus berpisah.
Pasalnya, tidak ada harta di luar nikah dalam pernikahan mereka karena akad nikah sudah ditandatangani sejak awal dan semua harta tercatat atas nama Ari Wibowo.
Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dan sejatinya, bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban antar pasangan, hingga aturan-aturan seperti mengecup kening pun bisa dimasukkan ke dalamnya.
"Untuk pertanyaan tentang pihak ketiga, tadi sudah diberikan jawaban bahwa ada yang ketiga. Tapi siapa dan kapan dan sebagainya-sebagainya itu sudah masuk ke materi pokok perdana," kata pengacara Ari Wibowo.
Riki mengatakan bahwa Ari Wibowo enggan mengungkapkan sosok ketiga dalam rumah tangga mereka. Ia juga menolak untuk memberi tahu sejak kapan orang ketiga itu muncul di antara mereka, Bunda.
Ari Wibowo mengambil keputusan itu karena tak ingin ada pihak yang dijatuhkan. Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan dirinya dengan sang istri.
"Kuasa hukumnya Inge kan mengatakan tidak ada pihak campur tangan orang ketiga gitu ya, nah itu kan sebetulnya tidak benar. Tapi begini saya dari awal saya sudah mengatakan sudah sepakat dengan istri saya bahwa yuk kita jangan saling menjatuhkan kalau memang kita mau bercerai, kita berpisah baik-baik," papar Ari Wibowo.
Sebagai informasi, Sejak kecil Ari Wibowo menganut Islam sebagai agama ayahnya. Namun pada tahun 2006, Ari Wibowo yang sedang berlibur ke Jerman bersama istrinya memutuskan untuk masuk Kristen, dikutip Viva Bandung di jagodangdut.com, 23 April 2023.