Rizky Febian Serius Ingin Nikahi Mahalini, Begini Hukum Menikah Beda Agama dalam Pandangan Islam

Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :

VIVA BandungRizky Febian dan Mahalini baru-baru ini sudah melakukan prosesi pertunangan dimana kedua belah pihak serius untuk melaju ke tahap selanjutnya yakni jenjang pernikahan.

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan

Namun, meski begitu pihak Rizky Febian dan Mahalini sepertinya sudah menyepakati soal perbedaan agama diantara mereka.

Rizky Febian diketahui beragama Islam sedangkan Mahalini beragama Hindu.

6 Tahun Usia Pernikahan, Baim Wong Kini Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven

Melihat fenomena tersebut tentu hal ini bukan pertama dilakukan oleh insan yang berbeda agama untuk memantapkan hati menikah.

Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam

Kritik Konstruktif: Pengawalan Konstitusional untuk Prabowo-Gibran Demi Kemajuan Bangsa

Namun, bagaimana sebetulnya hukum menikah beda agama dalam islam? simak uraian lengkapnya

Agama Islam secara gamblang melarang adanya pernikahan beda agama. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 disebutkan sebagai berikut:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik".

Merujuk penjelasan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, maksud ayat tersebut adalah larangan berupa keharaman. Wali diharamkan menikahkan wanita muslimah dengan lelaki nonmuslim dari golongan apa pun. 

Dalam konteks ini, Imam as-Syafi’i menegaskan: "Tidak halal bagi lelaki yang masih menyandang status kufur untuk menikahi wanita muslimah, dan budak perempuan muslimah sekalipun selamanya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara kafir dari ahli kitab maupun kafir dari golongan lainnya."

Menurut dosen Al-Islamdan Kemuhammadiyahan (AIK) Universitas Ahmad Dahlan, Budi Jaya Putra, seorang muslim dilarang menikahi atau dinikahi oleh orang musyrik kendati didasari rasa saling cinta. Sebab, menurut dia, agama merupakan kunci kebahagiaan manusia.

Tidak perlu mencari pembenaran hanya semata-mata karena cinta, maka melanggar hukum Allah. “Wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim,” kata dia