Teuku Ryan Kasih Uang Ke Orang Tua Tanpa Sepengetahuan Ria Ricis, Begini Menurut Hukum Islam

Ria Ricis, Teuku Ryan dan Moana
Sumber :
  • Instagram Ria Ricis

Viva Bandung –Kehidupan rumah tangga pria dan wanita harus dilakukan dengan benar. Apalagi jika menyangkut dukungan yang diberikan seorang suami kepada istri dan anak-anaknya.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, Auto Masuk Rekening Pribadi

Menafkahi istri dan anak-anaknya adalah salah satu tugas terpenting seorang suami. Namun konflik sering muncul ketika suami memberikan uang kepada orang tua tanpa sepengetahuan istri.

Perselisihan bisa timbul karena istri merasa nafkah yang diberikan suami masih kurang. Untuk alasan tertentu, suami mungkin secara diam-diam memberikan sesuatu kepada keluarga dan orang tua. 

Anda Dapat Saldo DANA Kaget Rp500 Ribu Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, Segera Tarik Disini

Jadi sang pria ingin memberikan uang kepada orang tua tanpa sepengetahuan sang istri. 

Hubungan rumah tangga Ria Ricis diduga retak

Photo :
  • intipseleb.com
Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini, Rabu 15 Mei 2024

Hal ini dialami oleh pasangan artis Ria Ricis dan Teuku Ryan. Pasalnya, Teuku Ryan sering memberi uang kepada orang tua, namu diam-diam dari istrinya.

Hal ini membuat Ria Ricis semakin naik darah setelah tahu kelakuan suaminya dibelakang. Bahkan, gegara hal itu, rumah tangga mereka dikabarkan retak.

Berikut ini Viva Bandung rangkum beberapa informasi bagaimana aturan mengenai hukum suami memberi uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri secara lebih detail. 

Istri Berhak Tahu

Ketika suami memberikan uang kepada keluarganya atau orangtua sekalipun, istri berhak tahu dan boleh tahu.

Namun, perlu digarisbawahi istri berhak tahu bukan berarti wajib diberitahu oleh suami. Istri berhak mengetahui karena ketika sudah menikah, mereka memiliki harta bersama yang kedua belah pihak sepakat wajib sama-sama mengetahui. 

Untuk menghindari kesalahpahaman atau bahkan memfitnah suami. Jika wanita itu salah paham, maka tidak menutup.kemungkinan akan terjadi pertengkaran yang tidak diinginkan.

Boleh memberi asalkan kebutuhan rumah tangga terpenuhi

Memberikan uang kepada kedua orang tua, adalah hal yang baik selama sang suami memiliki cukup uang untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. Tugas seorang suami untuk menafkahi istrinya tidak boleh dilupakan atau diabaikan. 

Seperti yang dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 34 laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah SWT telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. 

Berbakti kepada Orangtua Tidak Boleh Terputus

Berbakti kepada kedua orangtua yang di dalam bahasa Arab sering biasa disebut dengan ungkapan “Birrul Walidain” merupakan gabungan dari dua kata, yaitu dari kata “birr” dan kata “al-walidain”.

Secara bahasa (etimologi) kata “birr” berasal dari kata barra-yabirru-barran artinya adalah kebenaran, ketaatan, sedangkan dalam kamus Al-Munawwir artinya taat berbakti, bersikap baik, sopan, benar, banyak berbuat kebajikan.

Sesuai dengan QS. An-Nisa ayat 36 bahwa:

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS. An-Nisa ayat 36)

Itulah beberapa syarat jika suami dapat memberikan uang kepada keluarga tanpa sepengetahuan istri. Apabila suami melakukan hal tersebut, maka perlu ditentukan maksud dan tujuannya, dan mungkin ada alasan tertentu untuk kepentingan bersama.