Kuasa Hukum Inara Rusli Bongkar Habis-habisan Kebohongan Virgoun: Dana 200 Juta Untuk Beli...

Tenri anisa dan Inara Rusli
Sumber :

Viva BandungInara Rusli mengatakan suaminya Virgoun menyerahkan uang kepada wanita yang berselingkuh dengannya. Ia mengaku telah mengantongi bukti mutasi rekening tersebut.

Klarifikasi Teuku Ryan Soal Gosip Pernikahannya, Ungkap Alasan Hilang Gairah dengan Ria Ricis

Hal itu dibocorkan kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar berdasarkan kesaksian kliennya di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Kita sudah memiliki beberapa bukti yang nanti dikuatkan. Untuk bukti lain kita gak bisa jelaskan di sini. Tapi, kita jelaskan ada bukti pengiriman uang," kata Andy Mulia Siregar dikutip dari Intipseleb, Jum'at (12/5/2023).

Berkas Gugatan Diduga Bocor, Ria Ricis Pernah Tf Rp500 Juta Demi Dapat Perhatian Teuku Ryan?

Uang yang dikirimkan Virgoun ke wanita selingkuhannya, lanjut Andy, tertulis keterangan untuk jasa service, seperti kampas rem dan oli. Ia mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

Tenri anisa dan Inara Rusli

Photo :
  • -
Jarang Dapat Nafkah Batin, Begini Cara Ria Ricis Goda Teuku Ryan

"Kalau Virgoun mengirimkan sejumlah uang kepada wanita lain itu lah. Biasanya kan kalau mengirimkan uang, untuk M-Banking ada catatan. Virgoun mengirimkan uang dengan catatan service, bengkel, kampas rem, jasa service, banyak itu yang aneh-aneh, oli," jelas Andy.

"Kaget kita, kok catatan pengiriman seperti itu. Makanya perlu digali, apakah wanita itu punya bengkel," tambahnya.

Sebelumnya, Inara Rusli dan kuasa hukumnya Andy telah melaporkan Virgoun Putra Tambunan dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus perzinahan pada 6 Mei 2023 lalu.

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," tegas Andy.

Laporan polisi tersebut sudah teregistrasi dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.