Tak Mau Berbalas Pantun di Media, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Virgoun Pilih Diam
- VIVA Grup
"Kita gak bahas undang-undang Hak Cipta di sini. Itu kompetensi dari Pengadilan Niaga. Yang kita bahas adalah royalti ini memiliki suatu nilai ekonomi dan kita minta 2/3 bagian dari seluruh pendapatan bersih yang diterima oleh bapak Virgoun diberikan kepada Inara," tuturnya.
Namun, Arjana enggan membeberkan jumlah lagu yang dimaksud. Yang pasti, katanya, semua lagu yang dihasilkan oleh Virgoun semenjak menikah dengan Inara.
"Definisi harta bersama adalah harta yang muncul atau lahir atau ada ketika perkawinan itu ada sampai saat ini. Perkawinan klien kita dengan bapak Virgoun kan dari tahun 2014. Sejak dari tahun itulah, tanggal itulah, apa saja lagu yang ada, dimasukan ke dalam obyek sengketa harta bersama," kata sang kuasa hukum.
Bukan tanpa alasan Inara mempermasalahkan royalti lagu Virgoun ini. Pasalnya, ujar Arjana, kliennya dan Virgoun tidak pernah membuat perjanjian pisah harta selama pernikahan mereka berlangsung sekitar sembilan tahun.
"Kita sudah ajukan cerai gugat dan harta bersama itu kan masuk ke poin tiga setelah cerai gugat sendiri," katanya.
"Di dalam poin tiga harta bersama gana-gini ini, subnya adalah royalti. Nah royalti ini masuk dalam sengketa harta bersama. Kenapa itu sengketa? Karena tidak ada perjanjian pisah harta," pungkasnya.