Kuasa Hukum Sebut Inara Bakal Dapatkan Hak Asuh Anak Jika Mengacu Pada Kompilasi Hukum Islam

Inara Rusli, Virgoun dan anaknya
Sumber :
  • Instagram

VIVA Bandung – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli menyebutkan bahwa mediasi dirinya dan sang suami tidak menemukan titik terang. Hal ini semakin mempersempit kemungkinan mereka untuk kembali rujuk membangun biduk rumah tangga.

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

"Akan lanjut sidang (gugatan perceraian)," ungkap Inara Idola Rusli kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023.

Kepada awak media, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let membeberkan kondisi kliennya dengan Virgoun saat menggelar mediasi bersama hakim mediator selama kurang lebih dua jam. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Kuasa Hukum Norma Risma Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan

Kata Mulkan, kliennya dan Virgoun tidak saling menyapa satu sama lain saat mengikuti sidang mediasi. Mereka berdua, lanjut sang kuasa hukum, hanya fokus dengan urusan perceraian yang tengah mereka hadapi.

"Di dalem sih kita gak tau ya, di dalam ruang sidang juga (Inara dan Virgoun) ya gak sapa-menyapa juga sih," kata Mulkan Let-let.

Sidang Kasus Ibu Norma Risma dan Menantu, Akui Berzina di Kamar

"Dia (Inara) masuk duduk di tempatnya, duduk di kursinya, lalu melanjutkan sidang, lalu ditetapkan hakim mediator, lalu dilanjutkan mediasi gitu," sambung kuasa hukum Inara itu.

Di sisi lain, saat mediasi, Inara menyebutkan bahwa ia dan Virgoun lebih banyak membahas soal hak asuh anak. Soal ini, mantan personel grup musik Bexxa itu kekeh ingin mengambilnya dari sang suami.

Ia mengaku bakal mendidik ketiga buah hatinya. Apalagi, mereka bertiga masih berusia 12 tahun.

"Aku akan tetep mempertahankan hak asuh anak, mengasuh anak sama-sama itu enggak bisa, anak-anak juga belum umur 12 tahun, pengajaran mereka di bawah aku. Jadi, aku minta hak asuh," tutur Inara.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan kuasa hukumnya, Mulkan. Jika mengacu pada Kompilasi Hukum Islam, kliennya bakal mendapatkan hak asuh anak.

"Secara hukum, itu jelas menyatakan bahwa anak dibawah 12 tahun hak asuhnya kepada ibu, terus di poin-poinnya itu ketika anak di atas 12 tahun, anak bisa memilih apakah memilih ayahnya atau pun ibunya. Itu kalau diatas 12 tahun," pungkasnya.