Lina Mukherjee Ditahan Sebagai Tersangka Atas Kasus Konten Makan Babi
- Intipseleb
VIVA Bandung – Setelah Lina Mukherjee menjadi tersangka, kini Insiden Palembang resmi menahannya karena makan daging babi dan membaca bismillah. Dia ditahan di Rutan Wanita Palembang.
Penyidik Kejati Sumsel menyebut penahanan Lina Mukherjee dimulai hari ini hingga 29 Juli 2023.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan karena surat perintah penangkapan telah dikeluarkan dan langsung ditahan di Rutan Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap telah menodai agama karena membuat konten makan daging babi yang diawali dengan membaca bismillah.
Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.