Terkuak Bobby Joseph Sudah 10 Kali Memesan Tembakau Sintetis yang Dikonsumsinya Sejak 2020

Bobby Joseph
Sumber :
  • Intipseleb

"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," ujarnya. 

Sebut Rhoma Irama Kecolongan Soal Narkoba, Ning Umi Laila: Salah Paham

Ardhy mengatakan dalam kasus ini Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," ujarnya.

Singgung Rhoma Irama Kecolongan, Begini Klarifikasi Pendakwah Ning Umi Laila

Diketahui Bobby Joseph sudah kedua kali tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika. Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021 oleh Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.