Terkuak Bobby Joseph Sudah 10 Kali Memesan Tembakau Sintetis yang Dikonsumsinya Sejak 2020
Selasa, 25 Juli 2023 - 22:54 WIB
Sumber :
- Intipseleb
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," ujarnya.
Baca Juga :
Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan
Ardhy mengatakan dalam kasus ini Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," ujarnya.
Diketahui Bobby Joseph sudah kedua kali tertangkap atas kasus kepemilikan zat narkotika. Bobby Joseph pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021 oleh Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram.