Jadi Korban Pelecehan, MA Alami Kerusakan Organ Intim
VIVA Bandung – Pelecehan seksual yang dilakukan suami kedua Pinkan Mambo, Steve Wantani, terhadap anak tirinya, MA, terbukti secara hukum berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN.
Dalam surat keputusan tersebut, Steve Wantania disebut telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sejak 2018 hingga Januari 2021.
Dalam setiap aksinya, Steve Wantania juga disebut selalu melontarkan ancaman dan uang ratusan ribu ke MA agar tidak memberi tahu ibunya, Pinkan Mambo.
Bahkan, Steve Wantania juga selalu memaksa MA dengan menarik tangan dan badan MA setiap kali berusaha menghindar dari tindakan seksual.
Salah satunya, pada Januari 2021, Steve Wantania pernah memeluk dan mengusap kemaluannya dibagian tubuh belakang MA secara paksa. Saat itu, MA itu sedang mengambil barang-barang dari kamar ibunya.
"Bahwa sekira bulan Januari 2021 bertempat di Komplek Delatinos C2 Nomor 9 kelurahan Rawabuntu, kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, saksi anak MA sedang mencari barang di kamar saksi, Pinkan Ratnasari yang pada saat ada terdakwa," informasi dalam surat putusan tersebut.
Lalu, Steve Wantanita langsung menghampiri, memeluk, mengusap kemaluannya hingga meraba tubuh anak tirinya, MA.