Alshad Ahmad Ancam Polisikan Netizen yang Menuduhnya Membunuh Harimau
- Intipseleb
Hingga saat ini dirinya masih menunggu hasil uji laboratorium dan analisa dokter untuk mengetahui penyebab pasti kematian dari harimau yang dipeliharanya. Untuk itu dia meminta berbagai pihak untuk tidak berspekulasi.
"Pada prinisipnya saya tidak keberatan dengan kritik yang ditujukkan kepada saya. Namun demikian saya melihiat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proposional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," tulisnya.
Sebagian kritik yang disampaikan kepadanya, kata Alshad tersebut menurutnya sudah bukan lagi merupakan bentuk kritik, melainkan telah menajdi tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baiknya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnahnya sebagai pembunuh Cenora.
"Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan/komentar tersebut," tulisnya.
Tak tinggal diam, Alshad Ahmad pun memperingatkan siapa pun untuk menjaga komentarnya agar tidak menjadi fitnah karena adanya hukum yang mengatur soal masalah tersebut.
"Perbuatan menyampaikan tuduhan atau fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 3 UU tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidana penjara, paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta," tulisnya.