Polisi Ungkap Fakta Driver Ojol Rudapaksa Bule Asal Brazil Karena Berpakaian Seksi

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.  Sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar, berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) bernama Wangkadasih Dever yang melakukan pemerkosaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Brasil, berinisial GWL (26).

Usai Jalani Pemeriksaan Kepolisian , Amy BJ WNA Korea Selatan Bilang Begini

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21:30 WIB di rumah pamannya oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polresta Pasuruan.

"Pelaku yang berinisial WD berada di wilayah hukum  Polda Jawa Timur. Tim langsung bergerak tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brasil di Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (9/8).

Sempat Laporkan Tisya Erni, Amy WNA Korea Bakal Diperiksa Kepolisian bersama Asisten Pribadinya

Ia menyebutkan, bahwa pelaku setelah melakukan pemerkosaan dia kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur. 

Karena, sebelumnya pihak kepolisian mendatangi tempat indekosnya yang berlokasi di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah keluar Bali.

Tak Hanya Nikita Mirzani, Ini 4 Artis Indonesia Jebolan Pondok Pesantren

"Di mana tim Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi setelah peristiwa kejadian tersebut. Pelaku ini dengan menggunakan travel transportasi dari Jimbaran, dia langsung menuju Jawa Timur," ujarnya. "Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Dan sesampainya di lokasi tim langsung bergerak dengan Polres Pasuruan menangkap pelaku. Saat ini tim telah mengembangkan kembali terhadap peristiwa tersebut untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.