Moldy Jelaskan Kerugian Band Radja Karena Podcast Dunia Manji, EO Jadi Ragu ?
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Grup musik Tanah Air, Radja telah resmi melaporkan akun YouTube Dunia MANJI ke Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Agustus 2023. Grup musik yang digawangi oleh Ian Kasela ( sebagai vokalis), Moldy (sebagai gitaris), Seno (sebagai pemain bas), Indra (sebagai penabuh drum) menuding akun YouTube milik Anji eks vokalis Drive itu telah mencemarkan nama baik mereka.
"Jadi kedatangan kami hari ini guna melaporkan salah satu akun YouTube atas nama dunia Manji dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik," ungkal kuasa hukum manajemen band Radja, Sunan Kalijaga, kepada awak media di SPKT Polda Metro Jaya, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Laporan grup musik Radja ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B 4764/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dengan nama pelapor Rana Arinansyah, selaku manajemen band Radja.
Soal laporan grup musik yang menaunginya ini, Moldy menuding YouTube Dunia MANJI, dalam salah satu video yang tak mau diungkap oleh pihak Radja, telah membuat pihaknya merugi. Sebagai sesama musisi, Moldy menyesalkan apa yang dilakukan oleh Dunia MANJI.
"Yang gua sesalkan, Manji yang merasa profesional, podcast terkenal, kenapa enggak konfirmasi?" jelas Moldy.
"Intinya, Radja enggak terima atas podcast dunia MANJI seperti itu, menampilkan narasumber yang tidak ada kapasitas. Jadi merugikan, kami merasa diserang secara masif," sambung Moldy.
Moldy pun menyebut beberapa kerugian yang dialami oleh band Radja. Salah satu yang paling krusial adalah adanya keraguan dari sejumlah penyelenggara konser kepada mereka.
"Jadi, beberapa EO meragukan setelah ada penayangan podcast itu, sampai saya posting IG sendiri aja, dihajar. Jadi semua lini kita kena," tutur Moldy.
Moldy menuturkan, pihak Dunia MANJI sudah mengambil untung secara sepihak di atas kerugian yang mereka alami ini.
"Kami bangga punya teman yang punya podcast bagus, tapi kalau dia untung atas kerugian orang lain, yah mau dibilang gimana," tutur Moldy.
Dari keterangan yang diterima, pihak Radja mempolisikan Dunia MANJI dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.