Tak Hanya MUI, Polisi Bakal Libatkan Kominfo Soal Kasus Jilat Es Krim Selebgram Oklin Fia

Oklin Fia
Sumber :

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Ditangkap Polisi Buntut Penistaan Agama Islam, TikToker Galih Loss: Saya Minta Maaf

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra pada Senin, 14 Agustus 2023.

Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Nikita Mirzani Blak-blakan Alasan Putus dengan Mantan Kekasihnya

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Selain itu, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik beserta Marissya Icha juga ikut melaporkan Oklin Fia Bareskrim Mabes Polri.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno