Ammar Zoni Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
- Intipseleb
Viva Bandung – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ammar Zoni dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi Ammar dengan dua terdakwa lainnya untuk mendapatkan narkoba dan memakainya. Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat. KEdua terdakwa lain adalah Mustaqim dan Rahmat Hidayat.
"Melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa membeberkan alasan Mustaqim dan Rahmat untuk membeli narkoba jenis sabu ke daerah Jakarta Pusat. Ammar awalnya mendengar percakapan Mustaqim yang berniat membeli sabu. Merasa tertarik, Ammar juga minta dibelikan sabu dan terlibatlah dalam transaksi itu.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," kata Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustaqim untuk dibelikan sabu," tambahnya.
Ammar pun mengirim sejumlah uang kepada Mustaqim untuk dibelikan sabu. Jaksa menjelaskan dengan rinci uang tersebut. Sabu itu dibeli di daerah Boncos, Tanah Abang.