Ammar Zoni Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
- Intipseleb
Viva Bandung – Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menimpa Ammar Zoni dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi Ammar dengan dua terdakwa lainnya untuk mendapatkan narkoba dan memakainya. Menurut jaksa, ketiganya melakukan pemufakatan jahat. KEdua terdakwa lain adalah Mustaqim dan Rahmat Hidayat.
"Melakukan percobaan ataupun pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki/menyimpan/menguasai/atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa membeberkan alasan Mustaqim dan Rahmat untuk membeli narkoba jenis sabu ke daerah Jakarta Pusat. Ammar awalnya mendengar percakapan Mustaqim yang berniat membeli sabu. Merasa tertarik, Ammar juga minta dibelikan sabu dan terlibatlah dalam transaksi itu.
"Di rumah terdakwa (Ammar Zoni) yang beralamat di perumahan Tanah Teduh unit 10 kelurahan Jatipadang, kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan sopir terdakwa yaitu saudara Mustaqim alias Taqim menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi Mustaqim berniat untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk dipakainya," kata Jaksa.
"Mendengar hal tersebut, terdakwa Ammar Zoni juga berminat untuk memiliki sabu untuk dipakai dan menitip kepada sopirnya yaitu terdakwa Mustaqim untuk dibelikan sabu," tambahnya.
Ammar pun mengirim sejumlah uang kepada Mustaqim untuk dibelikan sabu. Jaksa menjelaskan dengan rinci uang tersebut. Sabu itu dibeli di daerah Boncos, Tanah Abang.
"Kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta, dengan rincian Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa, Rp500 ribu untuk dibelikan sabu sebanyak satu paket milik terdakwa Mustaqim dan kasbon pinjam uang kepada terdakwa," kata Jaksa.
"Selanjutnya, terdakwa Mustaqim alias Takim berangkat menuju daerah Boncos, Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan berboncengan sepeda motor bersama temannya yaitu terdakwa Rahmat Hidayat. Yang setelah sampai di daerah Boncos, Jakarta Pusat kemudian terdakwa Mustaqim membawa pulang dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram yang masing-masing milik terdakwa (Ammar Zoni) dan terdakwa Mustaqim," tambah Jaksa.
"Selanjutnya dalam perjalanan sekitar pukul 19.30 WiB, pada saat melintas di depan pintu timur Ragunan, kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdakwa Mustaqim bersama terdakwa Rahmat Hidayat diberhentikan dan digeledah oleh petugas kepolisian dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan," kata Jaksa.
Ammar dan kedua terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pelanggarnya dapat dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.