Bungkam, Tertunduk Lesu Keluar Kantor Polisi, Oklin Fia Jalani Pemeriksaan

Oklin Fia
Sumber :
  • Viva Grup

"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.

Fufufafa Saat Ini Menjadi Kata Baru Internet yang Banyak Dicari Artinya

Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.