Selain Panggil Ibu dan Mantan Suami Norma Risma, Polisi Juga Kirim Surat ke Kejaksaan Tinggi
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengakatakan, pihaknya akan memanggil ibu Norma Risma, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perzinahan.
Ditreskrimum Polda Banten diketahui telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke pelapor dan memberitahukan penetapan tersangka ke Kejati Banten.
"Penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," kata Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Lebih lanjut, Kompol Herlia menjelaskan, Norma Risma telah melaporkan ibu kandungnya, Rihana, serta mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
Kemudian, laporan tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023, atau setelah 6 bulan ditangani. Polda Banten sendiri telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," ujarnya.
Rihanah maupun Rozy Zay Hakiki, lanjut Kompol Herlia, diminta kooperatif selama proses hukum di Polda Banten, kejaksaan maupun persidangan. Sehingga perkaranya dapat segera diselesaikan.