Soal Kasus Tes DNA Denny Sumargo & Verny Hasan, Hotman Paris: Itu Kan Sukarela...
- intipseleb
Bandung – Dalam hal kasus Denny Sumargo yang diajak untuk melakukan tes DNA kembali oleh Verny Hasan, pengacara terkenal Hotman Paris akhirnya memberikan pendapatnya.
Menurut Hotman Paris, jika pria dan wanita melakukan hubungan intim dengan memberikan persetujuan secara sukarela dan saling menyukai, maka akan menjadi sulit untuk mengambil tindakan hukum.
Walaupun dari ikatan tersebut akhirnya terjadi kelahiran dan pihak laki-laki enggan mengakui, maka tidak mungkin diminta untuk melakukan tes genetik.
"Apakah si cowok tersebut bisa ngga dengan proses hukum dipaksa untuk tes DNA untuk membuktikan apakah bayi itu adalah buah cinta dari dia, jawabannya secara pidana tidak bisa," kata Hotman Paris dikutip dari VIVA Group, Senin (28/8/2023).
Menurut Hotman Paris, Verny Hasan menginginkan adanya tes DNA dari Densu, tapi keinginan ini tidak bisa ditindaklanjuti secara sah dalam ranah hukum baik pidana maupun perdata. Dikarenakan, keterlibatan seksual yang mereka terlibat sebelumnya terjadi berdasarkan kesepakatan dari kedua pihak yang terlibat.
"Karena hubungan itu kan mau sama mau, jadi tidak bisa dengan proses pidana seorang laki-laki dipaksa untuk tes DNA. Secara perdata juga tidak ada prosedur hukumnya. Perdata pun tidak bisa memaksa fisik," jelas Hotman Paris.