Majelis Hakim Resmi Menunda Sidang Ammar Zoni, Sesuai Permintaan JPU
- Intipseleb
VIVA Bandung – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum menuturkan bahwa pihaknya belum selesai menyiapkan materi untuk sidang tuntutan Ammar Zoni hari ini. Mereka pun meminta agar majelis hakim menunda sidang.
“Izin yang mulia, karena materi tuntutan kami belum siap, kami meminta agar pembacaan tuntutan dapat diundur satu minggu lagi yang mulia,” terang JPU di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Intipseleb pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Mendengar hal itu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU. Akhirnya, sidang ditunda satu minggu sampai tanggal 7 September 2023.
“Baik, karena penuntut umum belum siap dengan tuntutannya, kita tunda persidangannya sampai 7 September pekan depan,” kata hakim.
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika ini mengatur setiap orang yang tidak memiliki hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman
Orang yang melanggar pasal tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling ringan selama empat tahun dan paling berat 13 tahun. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan denda paling ringan Rp800 juta dan paling berat Rp8 miliar.