Wasekjend Badan Hukum MUI Sebut Konten Oklin Fia Bukan Penistaan Agama

Oklin Fia
Sumber :
  • Viva Grup

VIVA Bandung – Kreator konten, Oklin Fia menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Budiansyah, Oklin berniat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada MUI yang dianggap sebagai representasi umat Islam di Indonesia.

Orang Kaya Baru Cetak Sejarah, Jadi Film Indonesia Terlaris Tahun Ini

Selain itu, Budi pun menyebut kliennya itu turut meminta wejangan dari pihak MUI.

Ikhsan Abdullah, Wasekjen Badan Hukum MUI, menilai apa yang dilakukan oleh Oklin tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai penistaan agama. Meski begitu, ia sepakat jika Oklin telah melanggar etika moral di masyarakat.

Instagram Luncurkan Fitur Trial Reels, Uji Konten Dulu Sebelum Bagikan

“Iya persoalan Oklin Fia itu ya, saya kira itu lebih kepada persoalan sosial etika atau masalah etika moral. Jadi bukan persoalan hukum ya, karena apalagi penodaan agama. Karena memang itu adalah perbuatan yang tidak pantas saja ya, tidak pas, ya kurang elok lah,” kata Ikhsan saat dihubungi awak media beberapa waktu lalu.

“Kalau memang persoalannya seperti Oklin Fia itu kan memang masalah akhlak ya, masalah moral, masalah etika,” sambungnya.

Deddy Corbuzier Akhirnya Angkat Suara Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Ikhsan menyarankan Oklin agar menyesali perbuatannya itu. Ia pun meminta wanita 21 tahun itu tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi, lebih banyak harusnya ya dia menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi dan dia sebagai anak muda tentu bisa memilih konten-konten kreatif yang banyak sekali tentu bisa dilakukan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title