Piyu Padi Melarang Ari Lasso Nyanyikan Lagunya, Ini Alasannya

Piyu Padi
Sumber :

Viva Bandung – Piyu Padi secara blak-blakan mengaku bahwa dirinya mendapatkan royalti tidak sepadan dengan karya lagu yang mendulang kesuksesan Ari Lasso. Bayaran royalti ini dinilai sangat kecil sebagai jerih payah mengolah lagu itu. Piyu Padi merasa tidak dihargai sebagai seorang musisi.

El Rumi Bakal Rayakan Idul Fitri 2024 sama Maia Estianty, Siapkan Puluhan Juta THR

Cuplikan video di Youtube itu menampilkan Piyu yang juga sedang berbincang masalah royalti dengan Ahmad Dhani. Sebagai sesama musisi, gitaris asal Surabaya ini mengaku bahwa pendapatan royalti untuk karyanya tersebut sangat kecil.

"Dari awal, royalti (lagu) Penjaga Hati itu cuma Rp130 ribu," aku Piyu blak-blakan.

Hanya Beri Nafkah Rp20 Juta per Bulan, Inara Rusli Bongkar Penghasilan Fantastis Virgoun

Piyu menjelaskan masalah royalti tersebut karena senasib dengan Ahmad Dhani. Beberapa waktu lalu, mantan suami Maia Estianty itu sempat bersitegang dengan Once Mekel mengenai royalti lagu Dewa 19.

Ketika itu Ahmad Dhani menegaskan Once untuk tidak membawakan lagu Dewa 19 dengan cara memberikan peringatan di media massa. Berbeda dengan Piyu, dia memilih memberitahu Ari Lasso dengan cara sederhana sebagai teman.

Virgoun dan Inara Rusli Gagal Damai, Febby Carol Sayangkan Hal Ini: Seharusnya Bisa

"Aku itu simpel, Dan (Ahmad Dhani), ngomongnya cuman ngene tok. 'So (Ari Lasso), kon nggak usah bawain lagu Penjaga Hati lagi ya'," kenang musisi berusia 50 tahun itu.

Ada pun, lagu itu memang membawa kesuksesan bagi Ari Lasso sebagai salah satu solois pria di panggung musik Indonesia usai keluar dari Dewa 19. Sayangnya, Piyu Padi kini enggan membiarkan lagu karyanya itu dinyanyikan oleh Ari Lasso pada tahun 2023 ini. 

"Jadi untuk apa membawakan lagu itu? Toh aku gak dapat apa-apa. Karena udah gak ada manfaat ekonominya buat aku," ujar Piyu.

Piyu juga merasa kebijakan itu belum mampu memberinya keuntungan yang sebanding dengan karyanya. Piyu mengklaim bahwa kemungkinan ketimpangan antara pihak event organizer dalam melaporkan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) di Kemenkumham.

Royalti yang merujuk pada penghasilan yang akan diterima oleh pemegang hak kekayaan intelektual, dalam hal ini pencipta lagu, dari pihak lain yang memakai sesuai kebijakan. Untuk pembayaran royalti itu diatur dalam kebijakan berupa Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.