Majelis Hakim Nyatakan Konten Lina Mukherjee Buat Gaduh Hingga Timbulkan Kebencian

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.

Instagram Luncurkan Fitur Trial Reels, Uji Konten Dulu Sebelum Bagikan

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023. 

Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Deddy Corbuzier Akhirnya Angkat Suara Kasus Gus Miftah Hina Penjual Es Teh

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir dari VIVA.

Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini Selasa 3 Desember 2024

Lina Mukherjee meminta pikir-pikir untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title