Usai Divonis 2 Tahun Penjara Lina Mukherjee Bakal Ajukan Banding?

Lina Mukherjee
Sumber :
  • Instagram/linamukherjee_

VIVA Bandung – Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta usai terbukti bersalah membuat konten yang menimbulkan unsur penistaan agama.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, Langsung Cair ke Rekening

Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 19 September 2023. 

Majelis hakim menyatakan bahwa Lina Mukherjee telah terbukti bersalah usai menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Cara Khusus Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024

Atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan," ujar majelis hakim saat di persidangan dilansir dari VIVA.

Anda Berhak Dapat Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Hari Ini, Rabu 1 Mei 2024

Lina Mukherjee meminta pikir-pikir untuk mempertimbangkan tanggapannya terhadap putusan tersebut. Belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 3 bulan.

Halaman Selanjutnya
img_title