Selebgram Safa Marwah Sering Diperlakukan Kasar, Harus Jalani Operasi Kecil
- intipseleb
Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang pacar dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351 di bawah ini.
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, selama setahun terakhir, Safa Marwah merasa hubungan asmara mereka tidak berjalan dengan baik dengan pasangan tersebut.
Mengejutkannya, dari penuturan Safa di platform Instagram, peristiwa yang ia alami ini dimulai sejak lama, sekitar setahun belakangan.
Pada akhirnya, ia mengakui bahwa ia perlu menerima perlakuan kekerasan dari pasangannya.
Dia mengklaim bahwa dia telah ditindas dengan keras sampai hampir tidak bisa bernafas.