Heboh! Dr. Richard Lee Lakukan Penistaan Agama, MUI: Polisikan Saja….

dr Richard Lee
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gus Hendy, seorang anggota GP Ansor yang juga menjadi saksi lain dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ia telah melihat kalimat tersebut sebagai penghinaan terhadap agama.

MUI Kecam Keras soal Larangan Hijab Bagi Pegawai di RS Medistra Jakarta, Minta Pihak Berwenang Turun

Dia mengakusisi dr. Richard telah keliru karena menghubungkan kalimat hasil ciptaan manusia dengan Firman Tuhan.

“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah Kun Fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy. 

Kontroversi Produk Kecantikan Athena, BPI KPNPA RI Desak Bareskrim Segera Periksa dr Richard Lee

Sebelumnya, Sunan Kalijaga bersama Asosiasi Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan agama. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee tentang isi podcast yang berjudul "Banyak orang Terdampak. Jhon LBF Diduga Menipu 1,8 Juta. Puranya Kaya-Kaya Saja. "

Laporan dari Ayah Salmafina Sunan juga disampaikan mengenai pengacara Arif Edison yang menjadi tamu utama dalam acara podcast tersebut.

Nikita MIrzani Ikut Berkomentar Atas Polemik Bercadar Wanda Hara

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim. 

"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.  Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE  Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title