Heboh! Dr. Richard Lee Lakukan Penistaan Agama, MUI: Polisikan Saja….
- VIVA.co.id
Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan kepada kepolisian terhadap dokter. Richard Lee, yang dianggap telah melakukan penistaan agama melalui video pribadinya di YouTube, memadukan frasa "Kun Fayakun" dengan mantra "simsalabim".
Untuk seorang Youtuber, sebaiknya seorang dokter kecantikan harus menyunting terlebih dahulu rekaman wawancaranya sebelum mempublikasikannya.
Hal ini disampaikan oleh Herwanto, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, yang merupakan salah satu individu yang melaporkan dan menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dr. Richard Lee.
Richard adalah seorang pria yang memiliki karakter yang unik dan menarik. Dia selalu terlihat dengan sikap yang lugas dan percaya diri. Richard memiliki kemampuan untuk memikat perhatian orang-orang di sekitarnya dengan cara berbicaranya yang cerdas dan penuh pesona.
Dia juga dikenal sebagai seorang pemikir kritis yang selalu mencari solusi inovatif dalam setiap situasi yang dihadapinya.
Richard memiliki motivasi yang sangat tinggi dan keteguhan yang luar biasa untuk mencapai sasaran yang diinginkannya.
Dokter kecantikan tersebut memiliki pengetahuan yang luas dan sering memberikan nasihat yang berharga kepada rekan-rekannya. Pada penutupnya, Richard merupakan individu yang sangat istimewa dan menginspirasi.
“Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” kata dia mengutip keterangannya, Selasa 3 Oktober 2023.
Dia menyampaikan bahwa polisi akan memanggil seorang saksi lain yang bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh dr. Richard adalah nama seorang individu.
“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr. Richard,” ujarnya. Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.
“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” tukas Herwanto.
Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” ucapnya.
Gus Hendy, seorang anggota GP Ansor yang juga menjadi saksi lain dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa ia telah melihat kalimat tersebut sebagai penghinaan terhadap agama.
Dia mengakusisi dr. Richard telah keliru karena menghubungkan kalimat hasil ciptaan manusia dengan Firman Tuhan.
“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah Kun Fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga bersama Asosiasi Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan agama. Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee tentang isi podcast yang berjudul "Banyak orang Terdampak. Jhon LBF Diduga Menipu 1,8 Juta. Puranya Kaya-Kaya Saja. "
Laporan dari Ayah Salmafina Sunan juga disampaikan mengenai pengacara Arif Edison yang menjadi tamu utama dalam acara podcast tersebut.
Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim.
"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan. Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Perwakilan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur mengajukan laporan terhadap dr. Polda Jatim menggantikan Richard dalam konteks ini.
Pihak yang melaporkan, Taufiqurrahman yang diwakili oleh pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz, menyatakan bahwa tindakan yang diduga sebagai penistaan agama dilakukan oleh Richard Lee ketika mengundang Arif Edison untuk berbicara dalam Podcast YouTubenya, yang berjudul dr Richard Lee, MARS.
"Tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di Youtube yang dilihat berjuta-juta orang," ucap Aziz.