Dr. Richard Lee Sandingkan Kalam Allah dengan Mantra, Warga NU Tak Terima
- Viva Group
Laporan dari Ayah Salmafina Sunan juga disampaikan mengenai pengacara Arif Edison yang menjadi tamu utama dalam acara podcast tersebut.
Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim.
"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.
Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan kepada kepolisian terhadap dokter. Richard Lee, yang dianggap telah melakukan penistaan agama melalui video pribadinya di YouTube, memadukan frasa "Kun Fayakun" dengan mantra "simsalabim".
Untuk seorang Youtuber, sebaiknya seorang dokter kecantikan harus menyunting terlebih dahulu rekaman wawancaranya sebelum mempublikasikannya.
Hal ini disampaikan oleh Herwanto, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, yang merupakan salah satu individu yang melaporkan dan menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dr.