Bahas Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Hotman Paris Suruh Jokowi Baca Ini
- viva.co.id
Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup.
Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.
"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.
Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin.
Ada pun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.
"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.
Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti.