Terbaru! Iptu AH Bakal Bakal Ceraikan KDL Segera, Tunggu Berkas Lanjutan
- Viva Grup
Bandung – Setelah beredarnya berita palsu itu menjadi viral, AH mengakui telah mencoba menghubungi beberapa media digital yang sudah menyebarluaskan informasi tersebut untuk memberikan penjelasan.
"Saya sudah berusaha mencoba menghubungi media tersebut untuk melakukan klarifikasi namun hingga kini belum ada perubahan atau perbaikan," pungkasnya.
Iptu AH menyangkal tuduhan yang tidak benar yang menyatakan bahwa dia mengatakan bahwa kasus perselingkuhan di Unhas sering terjadi tanpa hambatan. Terutama di kalangan mahasiswa Fakultas Kedokteran.
"Pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada statement saya yang seolah olah menyudutkan Kampus Unhas itu saya pastikan bukan berasal dari saya. Statement yang ada dalam berita tersebut yakni yang menyebutkan bahwa hubungan gelap antara para dokter muda kerap terjadi di lingkup Kampus Unhas tidaklah benar." kata Iptu AH.
Disamping itu, Nasib Iptu AH yang jadi korban perselingkuhan istrinya sendiri, Karina Dinda Lestari terus disoro banyak media bagaimana kisah kelanjutan rumah tangga mereka.
Awal mula, KDL kepergok selingkuh dengan mahasiswa UNHAS saat Andy Wahab mencoba mengantar KDL ke kosan pribadinya.
Hal itu berawal Ketika Iptu AH pulang dari Pendidikan lanjutan kepolisian tanpa memberi tahu sebelumnya pada istrinya, Karinda Dinda Lestari.
Sesampainya, di kosan KDL, Iptu AH mendapati istrinya tidak ada, namun setelah sekian lama menunggu, akhirya sng istri diantar pulang oleh laki-laki yang diduga selingkuhannya.
Tidak berhenti disitu, Iptu AH juga mendapati foto-foto bugil di hp istrinya yang diduga sedang bersenggama.
Setelah kejadian itu, Iptu AH memutuskan untuk mengajukan cerai kepada KDL melalui kepolisian karena Iptu AH adalah anggota Polri.
Permasalahan perselingkuhan antara dokter KDL dan AW masih terus menjadi topik pembicaraan masyarakat sampai sekarang. Mereka merupakan mahasiswa yang aktif di Unhas Makassar.
"Sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga. Supaya menegaskan berita-berita yang beredar," kata Iptu AH kepada VIVA Bandung.
Walau begitu, sampai sekarang dia belum bersedia menjelaskan secara mendetail mengenai proses perceraianya dengan KDL.
Berdasarkan informasi yang ada, pengajuan gugat oleh seorang petugas kepolisian memiliki perbedaan dengan pengajuan gugat cerai oleh warga sipil. Dia perlu menjalankan prosesnya di lembaga Polri terlebih dahulu.