Sosok Bayu Firlen, Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Untung Jutaan

, Bayu Firlen
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Tersangka penyebaran video syur Rebecca Klopper akhirnya menjadi lebih jelas. Terdakwa dalam kasus tersebut bernama Bayu Firlen, dan dia mengklaim mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta.

Cara Isi Survei di Google Tanpa Ribet, Dapat Uang Hingga Rp120 Ribu

Menurut dakwaan JPU, ia mendapatkan uang dari penyebaran video Rebecca Klopper.

Bayu Firlen telah menyebarluaskan di berbagai media sosial setelah melalui berbagai investigasi, dikutip dari situs web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Video Syur Diduga Perselingkuhan Azizah Salsa Viral di X, Sempat Pamer Area Sensitif

Dalam aksinya, Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui akun X atau Instagram, kemudian mengarahkan ke link telegram.

, Bayu Firlen

Photo :
  • Istimewa
Gaya Santai Mahasiswi Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi Sorotan, Ternyata Positif Narkoba

Bayu kemudian memberi harga antara Rp50 ribu dan Rp300 ribu kepada para pembeli setelah mereka bergabung.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," bunyi dakwaan JPU.

Selain itu, Bayu Firlen secara sadar menggunakan uang yang diperolehnya dari penjualan video Rebecca Klopper untuk membeli motor Honda Scoppy seharga 23 juta rupiah, dan dia juga membeli handphone iPhone 11 ProMax warna putih seharga 7 juta rupiah dan handphone Poco X5 5G warna hijau seharga 3 juta rupiah.

"Dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," bunyi dakwaan JPU.

Bayu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.

Selain itu, Bayu Firlen, yang menyebarluaskan video asusila Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.