Resmi Jadi Tersangka, Leon Dozan Dikenakan 2 Pasal Sekaligus
- Viva.co.id
VIVA Bandung - Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Kabar tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro.
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Tidak hanya itu, Leon juga dijadikan tersangka karena menghina institusi Polri. Dirinya dikenakan Pasal 207 KUHP. Kini Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," ujarnya lagi.
Sebelumnya dikabarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Leon Dozan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk. Kabar itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro.
"Sudah (ditangkap)," kata dia kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.