Resmi Jadi Tersangka, Leon Dozan Dikenakan 2 Pasal Sekaligus

Leon Dozan
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Bandung - Leon Dozan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Kabar tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro.

Rekomendasi 7 Objek Wisata Alam Bandung yang Memukau Para Pencinta Petualangan

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Tidak hanya itu, Leon juga dijadikan tersangka karena menghina institusi Polri. Dirinya dikenakan Pasal 207 KUHP. Kini Polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. 

Viral Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi, Ternyata Hoaks

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," ujarnya lagi.

Leon Dozan

Photo :
  • Viva.co.id
Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus? Isu Viral Ini Bikin Geger!

Sebelumnya dikabarkan, kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Leon Dozan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Rinoa Aurora Senduk. Kabar itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro.  

"Sudah (ditangkap)," kata dia kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title