Usai Dijadikan Tersangka, Polda Metro Jaya Bakal Panggil Lagi Siskaeee CS
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Setelah dijadikan tersangka kasus film porno lokal, selebgram Siskaeee dan 10 tersangka lainnya akan kembali dipanggil oleh pihak kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” kata Ade Safri Simanjuntak pada awak media, Kamis (28/12/2023).
Ade mengakatakan, pihaknya telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus film porno tersebut.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ujar Ade.
Menurut Ade, dari 11 orang tersangka itu ada selebgram Siskaeee hingga model seksi majalah dewasa, Virly Virginia (VV).
Kemudian tersangka lainnya adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA.