Kronologi Satria Mahathir 'Cogil' Aniaya Anak Anggota DPRD
Sabtu, 6 Januari 2024 - 06:30 WIB
Sumber :
- Intipseleb.com
“Pelakunya yang kami amankan empat orang, salah satunya inisial SM,” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, Ajun Komisaris Polisi Tigor Sidabariba, Jumat 5 Januari 2023, melansir dari laman VIVA.co.id.
Baca Juga :
Ngeri! Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sering Lakukan Hal Ini di Penjara, Buat Orang Ketakukan
Akibat kasus pengeroyokan tersebut, Satria dan tiga orang temannya ditahan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Barelang.
Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.