Profil Hanifa Sutrisna, Ketum DPP NCW yang Sebut Raffi Ahmad Terlibat Kasus Pencucian Uang
- Istimewa
Bandung – Di tengah dugaan pencucian uang, nama presenter Raffi Ahmad baru-baru ini menjadi perhatian publik.
Kabar ini berasal dari tindakan artis pada tahun 2021 lalu yang membagikan saham gratis senilai Rp1 miliar kepada pengikutnya di Instagram.
Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, mengumumkan secara langsung dugaan keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pencucian uang tersebut.
Dia juga menyatakan bahwa Raffi Ahmad memiliki ratusan rekening yang digunakan sebagai "penadah" dana, dan dia juga mengatakan bahwa Raffi Ahmad turut mengelola uang yang diperoleh dari para terdakwa dan terdakwa kasus korupsi.
Akibatnya, Hanifa meminta KPK dan pihak berwenang untuk memeriksa sumber dana suami Nagita Slavina.
"Kami meminta kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa aliran transaksi Raffi Ahmad ke RANS, karena ini ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada pemilik Rans," jelasnya.