115 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kematian Dante, Korban Sempat Diguncang-guncang
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), di dua lokasi: Polda Metro Jaya dan kolam renang Taman Palem, Jakarta Timur (Jaktim).
Total 115 adegan diperagakan oleh tersangka Yudha Arfandi, mulai dari awal kejadian hingga korban meninggal dunia.
"Total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujar Wira Satria Triputra di kolam renang Taman Palem, Rabu 28 Februari 2024.
Diketahui dalam kasus ini, pelaku Yudha pergi menuju kolam renang Taman Palem bersama putrinya, kemudian Dante diantar sopir menuju ke kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari Polda Metro Jaya kita menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, sampai pemanasan, kemudian masuk ke kolam," ujarnya.
Di kolam renang, 102 adegan diperagakan, termasuk 12 kali penenggelaman Dante oleh Yudha.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sebanyak 102 adegan, yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan, di mana selama 69 adegan itu tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban," ujarnya.
Wira katakan, saksi dan ahli juga dihadirkan untuk membantu menggambarkan kejadian sebenarnya. Pihaknya memeriksa 29 orang saksi, 9 orang ahli, hingga tersangka.
"Kegiatan hari ini melaksanakan rangkaian rekonstruksi yang mana kegiatan dimaksudkan untuk reka kembali rangkaian kejadian yang telah terjadi berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli yang mana diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya," ujarnya.
Pada saat rekonstruksi, Yudha juga memeragakan adegan melatih putrinya dan Dante berenang.
Yudha sempat mencegah Dante ketika berusaha mengangkat kepala atau menuju tepi kolam saat ditenggelamkan.
Pada saat penenggelaman terakhir, Yudha menenggelamkan Dante berlangsung selama 54 detik. Kemudian, Yudha mengangkatnya dari kolam renang.
Dante sempat diguncang-guncang dan ditekan dadanya oleh Yudha. Penjaga kolam renang (Lifeguard) kemudian menggendong Dante ke rumah sakit (RS).
Pada adegan terakhir, yaitu pada saat Dante dibawa ke RS menggunakan mobil, Yudha ikut mengantarnya.
Pada rekonstruksi ini, pihak kejaksaan ikut dilibatkan untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa dibawa ke persidangan.
"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," ujarnya.
Wira juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menerapkan Pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.
"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," ujarnya.