Terkena Pasal Penistaan Agama, Gus Samsudin Resmi Dipenjara Soal Kasus Aliran Sesat
- Viva.co.id
Akhirnya, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain—tentang penistaan agama—akan dikenakan padanya.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.
Dikabarkan sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memperlihatkan aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita bercadar tengah duduk di hadapan pria petinggi aliran beserta jamaah yang hadir.
Saat itu, pemimpin aliran memfatwakan jika bertukar pasangan diperbolehkan asalkan dengan asas suka sama suka.
Kemudian, terlihat salah seorang pria petinggi aliran tersebut terlihat menyentuh bagian dada dari wanita bercadar tersebut.
Sontak tidak butuh waktu lama, video yang disutradarai Gus Samsudin tersebut langsung viral di media sosial.