Viral! Beredar Video Aliran Sesat Gus Samsudin, Boleh Tukar Pasangan Asalkan sama Suka

Gus Samsudin dan kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVA.co.id

Bandung – Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita bercadar tengah duduk di hadapan pria petinggi aliran beserta jamaah yang hadir.

Deretan Aplikasi Nonton Video Dapat Saldo DANA Khusus Hari Ini

Saat itu, pemimpin aliran memfatwakan jika bertukar pasangan diperbolehkan asalkan dengan asas suka sama suka.

Kemudian, terlihat salah seorang pria petinggi aliran tersebut terlihat menyentuh bagian dada dari wanita bercadar tersebut.

DANA Bagi-bagi Saldo Gratis Rp600 Ribu di Awal Tahun, Buruan Klaim

Sontak tidak butuh waktu lama, video yang disutradarai Gus Samsudin tersebut langsung viral di media sosial.

Gus Samsudin dan kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA.co.id
DANA Gratis 100.000 Bisa Anda Dapatkan Dengan Menggunakan 2 Aplikasi Penghasil Uang

Video itu semakin viral usai akun gosip kenamaan @lambe_turah, ikut mengunggahnya. 

 "Astaga! Aliran Sesat Bolehkah Tukar Pasangan Meski Tak Menikah," tulis akun tersebut.

YouTuber Samsudin Jadab, juga dikenal sebagai Gus Samsudin, telah ditahan resmi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. 

Saat ini, status Samsudin telah dinaikkan sebagai tersangka atas kasus viralnya tentang aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan. 

 "Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024. 

Sebaliknya, menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin terbukti sebagai orang yang membuat video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan menjadi viral. 

Dia memberikan penjelasan bahwa tujuan Samsudin membuat video tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut yang dimiliki akun YouTube miliknya. 

Namun, konten tersebut tampaknya telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

Akhirnya, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain—tentang penistaan agama—akan dikenakan padanya. 

"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.