Video Aliran Sesat Gus Samsudin Beredar, Polisi Tetapkan Dirinya Sebagai Tersangka
- Viva.co.id
Saat ini, status Samsudin telah dinaikkan sebagai tersangka atas kasus viralnya tentang aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan.
"Hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka. Kemudian juga hari ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Sebaliknya, menurut Ajun Komisaris Besar Polisi Charles Tampubolon, Kepala Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin terbukti sebagai orang yang membuat video aliran sesat yang memungkinkan pertukaran pasangan menjadi viral.
Dia memberikan penjelasan bahwa tujuan Samsudin membuat video tersebut adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut yang dimiliki akun YouTube miliknya.
Namun, konten tersebut tampaknya telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Akhirnya, Samsudin dikenakan Pasal 28 Ayat (2) dan (3) UU ITE. Namun, Charles menambahkan bahwa masih ada kemungkinan pasal lain—tentang penistaan agama—akan dikenakan padanya.
"Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kabidhumas ke depannya kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agamanya. [Artinya tak menutup kemungkinan dikenakan pasal penistaan agama?] Betul sekali," ujar Charles.