Doni Salmanan Tersangka Investasi Bodong Diserahkan Kejati Jabar
- unggahan Instagram @donisalmanan
Bandung – Doni Salmanan dalam penyidik Bareskrim Polri dan melimpahkan berkas perkara kasus investasi bodong dengan tersangka Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan Doni Salmanan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melansir dari Viva.co.id, Kepala Saksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutam SP Harahap, menjelaskan pelimpahan tersebut merupakan tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim," ujar Sutan di Bandung, Selasa 5 Juli 2022.
Sutan menerangkan bahwa Doni Salmanan dijerat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Lalu, atas perbuatannya tersebut Doni Salmanan dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, terdakwa dibawa ke Rutan Klas I Kebon Waru Kota Bandung untuk dilakukan penahanan," katanya.
Sebelumnya juga total barang bukti yang dilimpahkan pada tahap II itu ada sekitar Rp64 miliar rupiah. Jumlah barang sitaan tersebut lebih besar dari total kerugiaan yang dialami korban dan tercatat total kerugian korban yang resmi melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.