Sangketa Merek Dagang Shandy Purnamasari dengan Putra Siregar
- unggahan Instagram @shandypurnamasari
Bandung – Shandy Purnamasari kini sedang sengketa merek dagang MS Glow dengan PStore Glow milik Putra Siregar yang kini ramai diperbincangkan. MS Glow pada bulan Februari lalu telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan terkait merek PStore Glow yang memiliki kemiripan dalam hal nama, kemasan, jenis produk, dan model bisnis.
Melansir dari Viva.co.id, gugatan tersebut kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim pada 14 juli 2022 dengan dasar prinsip first to use dan first to file atau pengguna pertama dan pendaftar pertama. Selain itu, MS Glow diakui sebagai merek dagang yang hadir lebih dahulu dibandingkan PStore Glow yang juga dipasarkan dengan merek PS Glow.
"Kita bisa lihat MS Glow diakui merek dagang lebih pertama dibanding PStore Glow didaftarkan PS Glow. MS Glow pemakai merek pertama yang hadir lebih dulu," kata Arman Hanis, kuasa hukum MS Glow pada saat konferensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022.
Sementara, menurut Arman setelah adanya gugatan dari MS Glow dikabulkan ke Pengadilan Niaga Medan, pihak PS Glow pun berupaya untuk kasasi. Namun, saat proses persidangan gugatan MS Glow terhadap PStore Glow sedang berjalan di PN Medan. PStore Glow juga mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, pada 13 Juli 2022, Majelsi Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan oleh PStore Glow. Atas keputusan PN Surabaya ini, pihak MS Glow juga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menurut Arman, keputusan Pengadilan Niaga Medan dan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya sama-sama belum inkracht, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap dan atau belum mempunyai kekuatan eksekutorial.