Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Denda 1M

Nirina Zubir
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Bandung – Kasus mafia tanah terdakwa, mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama Riri Khasmita dan Edirianto kini divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022. 

Nikahi Polisi Bandung, Anak Camat di Purwakarta Kaget Diberi Mahar Emas Palsu

Melansir dari Viva.co.id, hakim ketua dalam persidangan juga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," ujar hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

IAW Ungkap Artis A dan Pendakwah Berinisial D yang Terlibat Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi

Selain itu, hakim pun memvonis terdakwa yang merupakan pasangan suami istri dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, menjerat kedua terdakwa dengan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan. 

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.

Kunjungi Abu Dhabi hingga Kenakan Kerudung, Shandy Aulia Mualaf?

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA

Tentunya, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
img_title