Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Denda 1M
- Polda Metro Jaya
Kemudian, hukuman kedua terdakwa termasuk meresahkan masyarakat dan keduanya memberikan keterangan yang begitu berbelit-belit ketika menjalani proses pemeriksaan.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan," ujarnya.
Setelahnya, Majelis Hakim memberikan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Riri Khasmita dan Edirianto pun dituntut hukuman penjara 15 tahun dengan pasal yang mejerat dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana dalam pencucian uang (TTPU).
Seperti yang diketahui, kedua terdakwa pun akan dikenai Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.