Terdakwa Mantan ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Denda 1M

Nirina Zubir
Sumber :
  • Polda Metro Jaya

Bandung – Kasus mafia tanah terdakwa, mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama Riri Khasmita dan Edirianto kini divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022. 

Merinding! Begini Kronologi Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Pakai Garpu Tanah

Melansir dari Viva.co.id, hakim ketua dalam persidangan juga menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang. 

"Mengadili menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, memakai surat palsu seolah-olah asli, yang merugikan kerugian dan melakukan pencucian uang," ujar hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Agustus 2022.

Hati-hati! Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Masih Buron, Begini Ciri-cirinya

Selain itu, hakim pun memvonis terdakwa yang merupakan pasangan suami istri dengan hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, menjerat kedua terdakwa dengan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan. 

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim.

Delapan Tahun Berlalu, Polda Jabar Bantah Salah Satu Pelaku Pembunuh Vina Anak Anggota Polisi

Nirina Zubir

Photo :
  • VIVA

Tentunya, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Kemudian, hukuman kedua terdakwa termasuk meresahkan masyarakat dan keduanya memberikan keterangan yang begitu berbelit-belit ketika menjalani proses pemeriksaan. 

"Hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan," ujarnya.

Setelahnya, Majelis Hakim memberikan vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Riri Khasmita dan Edirianto pun dituntut hukuman penjara 15 tahun dengan pasal yang mejerat dalam melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana dalam pencucian uang (TTPU). 

Nirina Zubir

Photo :
  • unggahan Instagram @nirinazubir_

Seperti yang diketahui, kedua terdakwa pun akan dikenai Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.