Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT Segera Dipanggil Pihak Polisi
- unggahan Instagram @baimwong
Bandung – Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten dengan judul “BAIM KDRT, PAULA JALANI VISUM” sebelum video tersebut ditake down. Tentu, menjadi kemarahan netizen lantaran kasus yang menimpa Lesti Kejora.
Melansir dari Viva.co.id, meski video tersebut sudah dihapus dan meminta maaf kepada publik. Tentunya, tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi lantaran adanya video prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Selain itu, Baim Wong langsung dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP soal laporan palsu dengan ancaman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Kabid Humas, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan mereka segera dipanggil pihak polisi dengan alasan pembuatan konten prank tersebut.
"Yang bersangkutan (Baim Wong & Paula Verhoeven) akan dipanggil ke kepolisian Polres Metro Jaksel, untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya. Apa karena tujuan pidana atau tujuan konten yang dikelola yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven pun diberikan kesempatan berbicara untuk meluruskan kontroversi yang telah diciptakan pasangan suami istri tersebut.