Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Polisi Dalami Perdamaian Lesti Kejora
- unggahan Instagram @lestykejora
Kasus dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora dan dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar dikenai Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sebelumnya, Lesti Kejora hadir di Polres Metro Jakarta Selatan sekaligus menemui Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022, usai mencabut laporan soal dugaan KDRT tersebut.
Alasan Lesti Kejora memilih mencabut laporan dan mengakhiri perseteruan akibat dugaan KDRT dengan damai, dan didamping ayahnya, Endang Mulyana.
Lesti Kejora mengaku bahwa anak adalah alasan memutuskan mencabut laporan dan mengakhiri damai dan yakin bahwa Rizky Billar tidak akan melakukan KDRT lagi.
“Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah dia udah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya ayah saya," ucap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
“Yakin (tidak KDRT lagi), beliau sangat berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi, sudah dituangkan ke perjanjian,” sambung Lesti Kejora yang merasa yakin Rizky Billar tak akan KDRT lagi.