Kondisi Rutan Nikita Mirzani Ternyata Bekas Kolonial Belanda
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bandung – Penjara Nikita Mirzani dikabarkan sudah berusian 137 tahun dan berdiri sejak zaman kolonialisme Belanda. Bangunan ini juga syarat akan sejarah berdiri pada tahun 1885 dan akan menjadi rumah inap bagi Nikita Mirzani sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2022.
Dilansir dari Viva.co.id, Bangunan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, Banten yang dipakai Nikita Mirzani masih terawatt dengan baik, bangunan tersebut untuk kantor dan pagar tambahan dari tembok sekeliling sejak tahun 1995.
"Di blok hunian masih asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani kepada awak media pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Selain itu, Rutan Kelas II B Serang kini memiliki jarak tidak terlalu jauh dari gedung peninggalan Belanda, seperti Museum Banten atau yang bernama kantor Karesidenan Banten yang berdiri sejak tahun 1882.
Pendopo Bupati Serang dibangun sejak tahun 1826 dan masih dipakai hingga sekarang, bangunan lainnya hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari Rutan Kelas II B Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang menangani kasus Nikita Mirzani.
Awalnya, gedung Opleidingsschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja. Menurut besluit atau surat keputusan Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 05 Oktober 1908.