Kondisi Rutan Nikita Mirzani Ternyata Bekas Kolonial Belanda

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Diketahui, rumah tahanan negara kelas II B Serang dulunya juga pernah menjadi Lembaga Pemasyaratan (Lapas) zaman Belanda. Saat Indonesia merdeka pun dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus sebagai cagar budaya sejak 22 November 1990.

Profil AKP Dadang Iskandar, Pelaku Kasus Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan

"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," jelasnya.

Nikita Mirzani datangi Polresta Serang Kota

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Status Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Usai AKP Ulil Tewas dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Bangunan tersebut mempunyai luas lahan mencapai 13.998 meter kubik, yang terdiri dari 18 kamar dan ditambah dengan 4 sel. Lalu, perawatan yang dilakukan pun secara rutin seperti, kebersihan, pengecatan sampai memperbaiki bangunan yang rusak. 

"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," ungkapnya. 

TikToker Gunawan Sadbor Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Promosikan Judol

Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang, ternyata kabar tersebut membuat masyarakat Indonesia bersuka cita, termasuk pembenci artis kontroversi tersebut.