Kondisi Rutan Nikita Mirzani Ternyata Bekas Kolonial Belanda
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Diketahui, rumah tahanan negara kelas II B Serang dulunya juga pernah menjadi Lembaga Pemasyaratan (Lapas) zaman Belanda. Saat Indonesia merdeka pun dialihfungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus sebagai cagar budaya sejak 22 November 1990.
"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," jelasnya.
Bangunan tersebut mempunyai luas lahan mencapai 13.998 meter kubik, yang terdiri dari 18 kamar dan ditambah dengan 4 sel. Lalu, perawatan yang dilakukan pun secara rutin seperti, kebersihan, pengecatan sampai memperbaiki bangunan yang rusak.
"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecetan dan menjaga keasliannya," ungkapnya.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang oleh Kejaksaan Negeri Serang, ternyata kabar tersebut membuat masyarakat Indonesia bersuka cita, termasuk pembenci artis kontroversi tersebut.