Ini Deretan Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM
- Pixabay
BANDUNG – Kasus gagal ginjal akut baru-baru ini menghebohkan masyarakat Indonesia. Ternyata, penyakit tersebut dipicu dari obat sirup yang tercemar bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol.
Karena hal tersebut, sebagai langkah antisipasi pemerintah pun mengintruksikan penyetopan sementara pengonsumsian obat sirup dan cair. Begitu juga apotek agar tidak memberikan obat tersebut kepada pasien.
Namun, menurut BPOM tidak semua obat sirup tercemar EG dan DEG. Berikut daftar obat sirup yang aman digunakan sesuai aturan pakai, menurut BPOM.
"Hingga saat ini, Badan POM telah mengumumkan 294 produk obat sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi selama mengikuti aturan pakai. Obat-obatan tersebut telah memenuhi ketentuan standar farmakope atau acuan industri farmasi termutakhir, dan memenuhi ambang batas aman yang ditetapkan untuk kadar cemaran ED atau DEG," kata dr. Kurniawan Satria Denta, M.Sc., Sp.A selaku Dokter Spesialis Anak, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA.
Lebih lanjut, dokter Denta berharap pengumuman daftar obat sirup aman dari Badan POM ini bisa meningkatkan kepercayaan dan meredam kekhawatiran di kalangan orang tua, khususnya di antara ibu-ibu sembari tetap mengikuti pengumuman bertahap selanjutnya dari Badan POM.
Sementara itu produk obat sirup milik Combiphar, yaitu OBH COMBI Batuk Berdahak dan OBH COMBI Batuk Flu anak dan dewasa tersebut dinyatakan aman setelah dilakukan verifikasi terbaru Badan POM terkait hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan Combiphar secara mandiri.
Produk obat sirop milik Combiphar tersebut dinyatakan aman setelah dilakukan verifikasi terbaru Badan POM terkait hasil pengujian bahan baku obat yang dilakukan Combiphar secara mandiri.